Sat Narkoba Polres Simalungun Gerebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Bangun melakukan penggerebekan di kediaman Tiur Br Gultom di Huta 5 Simpang Bah Jambi, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh Tiur Br Gultom, istri dari Anto Buncit,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, bersama empat anggota lainnya melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran sabu-sabu. Operasi ini dilakukan dengan pendampingan warga setempat bernama Misyono.

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi dengan didampingi masyarakat setempat, tidak ditemukan adanya kegiatan peredaran narkoba maupun barang bukti yang berhubungan dengan narkotika,” jelas AKP Verry Purba.

Berdasarkan keterangan Misyono, rumah tersebut sudah lama kosong dan tidak ditempati. Tiur Br Gultom diketahui menghilang sejak suaminya, Anto Buncit, diamankan oleh pihak Polda Sumut sekitar lima bulan lalu pada Juli 2024.

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.I.P, S.H, M.H mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pangulu/Gamot dan warga masyarakat setempat. “Jika ada informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kami akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penindakan,” tegasnya.

Tim gabungan juga mengajak perangkat Nagori dan warga untuk berkolaborasi dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke Satres Narkoba jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di wilayahnya.

Operasi ini dilakukan berdasarkan UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta atas perintah langsung dari Dir Res Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Simalungun dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed