Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Seorang Pria Diduga Penjual Sabu

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun meringkus seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (07/03/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, kepada awak media Rabu (8/3/2023) menuturkan setelah menerima laporan tentang tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu tersebut, langsung menyikapinya.

Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, team bersama Gamot melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai.

“Dari hasi penggerebekan team berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (29) warga Huta lI Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan menemukan 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga sabu dengan berat brutto 3,76 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik, 1 unit HP android merk Realme, ” jelas AKP Adi.

Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas AKP Adi.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed