SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Narkoba Polres Simalungun tangkap 2 bandar sabu, Kamis sore (05/09/2024) September 2024, di wilayah Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka yakni Aslamiah boru Lubis (44) dan Ali Musa Gultom (47). Kedua tersangka ditangkap di gudang brondolan sawit di Sidiam Diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan Aslamiah diamankan barang bukti dari dalam tasnya berupa 21 paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 118,91 gram, satu sendok dari pipet, uang tunai Rp 1.175.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu timbangan digital, dan lima bal plastik klip kosong.
Sementara dari Ali Musa diamamkan barang bukti, satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, satu paket klip sedang berisi beberapa plastik klip kosong, uang tunai Rp 155.000, satu unit HP Android merk Oppo, dan satu unit HP merk Samsung.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Jumat (06/09/2024) membenarkan penangkapan kedua tersangka pengedar sabu.
“Benar, kedua tersangka kita tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di gudang tersebut ada kegiatan mencurigakan yakni peredaran narkoba,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka berikut barang bukti audah diamankan ke Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut, jelas Kasat Narkoba.
Laporan : anton garingging