Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar 25 Paket Sabu

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu dari satu rumah di Huta II Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Minggu dini hari (04/08/2024).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Agustus 2024, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di sebuah rumah di Huta II Pematang Dolok Kahean.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan seorang laki – laki dewasa di dalam ruang tamu rumah tersebut. Pria yang kemudian diketahui bernama Wahyu Hidayat (47), asal Helvetia Dusun IX Kampung Banten, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, langsung diamankan oleh petugas.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik kresek yang diletakkan di atas tempat jemuran pakaian di dapur rumah,” jelas AKP Irvan.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Android merk Vivo berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta dua bal plastik klip kosong.

Dalam proses interogasi, Wahyu Hidayat mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Hendrik di Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Setelah pengungkapan tersebut, Wahyu Hidayat beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed