Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pengedar narkoba di Jalan Kuala Tanjung Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

Pelaku yang bernama Irwanda Eka Putra (33) ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 2.05 gram.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

“Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Kuala Tanjung Perdagangan, Kabupaten Simalungun dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2.05 gram, ” ucap AKP Irvan, Sabtu (27/7/2024).

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, mengonfirmasi bahwa pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed