SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus Sugianto alias Borok di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/09/2024).
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 paket klip sedang dan 1 paket klip kecil sabu dengan berat brutto total 10,91 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan barang-barang lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, seperti 2 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia, uang tunai Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, timbangan digital, serta beberapa plastik klip dan sendok plastik yang terbuat dari pipet.
Saat diinterogasi di lokasi, Sugianto alias Borok mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya. Dia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Kembar yang berada di Pulo Brayan Kota Medan. Tersangka Sugianto dan seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ipda Sugeng Suratman menyatakan bahwa penangkapan ini hanyalah awal dari langkah besar Polres Simalungun dalam memerangi kejahatan narkoba. Dia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Laporan : anton garingging