SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Operasi yang dijalankan oleh Personil Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang wiraswasta terduga pengedar narkoba di Huta II Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/01/2024) pukul 16.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Tersangka yang berhasil kita amankan seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswata berinisial LM (40). Penangkapan dilakukan di rumahnya, di wilayah yang sama dengan tempat kejadian perkara, ” ucap AKP Irvan, Jumat (19/1/2024).
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh kepala desa setempat (Pangulu), berhasil disita barang bukti yang mencakup satu bungkus plastik klip sedang yang berisi enam bungkus plastik klip transparan kecil diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram, ponsel android merk Oppo, uang tunai Rp.300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex.
Selama interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria di daerah Asahan.
Tersangka LM telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku, ” pungkas AKP Irvan.
Laporan : napit