SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, di pinggir jalan lintas Siantar -Seribudolok, Kec. Panei, Kab. Simalungun, Jumat (18/02/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasi Humas Ipda Arwansyah Batubara menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat adanya transaksi jual beli narkoba di lokasi penangkapan.
Disebutkan, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sudah meresahkan karena sering terlihat transaksi barang haram narkoba.
Tim yang melakukan penyelidikan, melihat seorang laki-laki yang gerak – geriknya mencurigakan berdiri di depan Hotel Raja sehingga tim langsung melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa laki – laki tersebut berinisial NS (32) warga Jalan Medan, Gang Air Bersih Kel. Naga Pitu, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan dari NS ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,54 gram, 1 unit Handphone Android merk Samsung dan uang tunai Rp. 200.000 jelas Ipda Arwansyah.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna pemeriksaan selanjutnya.
Laporan : Anton Garingging