SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satuan Reskrim Polres Simalungun, Selasa malam, 19 Maret 2024, berhasil menggagalkan operasi judi angka tebakan jenis One Line Hongkong di Huta III Nagori Bandar Pulau Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membenarkan keberhasilan unit Opsnal Jatanras dalam menangkap AS (35) yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus perjudian.
Penangkapan berlangsung tanpa kekerasan, dan saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menyita bukti yang mencurigakan termasuk satu unit handphone merk Vivo warna pelangi yang memuat pesan berisi angka tebakan perjudian, uang Rp. 107.000 serta barang bukti lainnya.
AS kini telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aksi ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
Laporan : anton garingging