SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satres Narkoba Polres Simalungun meraih tangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu, Syaiful Ramadhan alias Ipul (40) di Huta II, Nagori Perdagangan II, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Jumat (14/07/2023).
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalaui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka kita kenakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) subs pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Adi Sabtu (15/7/2023).
Menurut keterangan dari masyarakat, lokasi penangkapan tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono.
Tim berhasil menangkap tersangka SR dan menemukan barang bukti di dalam dompetnya, diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,27 gram.
Setelah diinterogasi SR mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia memperolehnya dari seorang pria di daerah Perdagangan.
“Jangan pernah mencoba untuk terlibat dalam bisnis haram ini, kami akan memastikan bahwa hukuman yang setimpal akan diberikan kepada para pelaku,” tegas Kapolres Simalungun.
Laporan : anton garingging