Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Sabu

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang pengedar Narkoba jenis sabu, M. Syahputra alias Amat (40) warga Jalan Prof. H.M. Yamin Lk. I Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Tersangka ditangkap, Sabtu (22/07/2023) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Prof. H.M. Yamin Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 9 bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,50 gram dan berat bersih (Netto) 0,60 gram.

Selain itu, 1 bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 0,74 gram dan berat bersih (Netto) 0,55 gram, 2 plastik klip transparan kosong, HP dan uang Rp406.000.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku Narkoba diduga sebagai pengedar sabu.

Disebutkan, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed