Sikapi Klaim Tanah Adat, Ketua Umum DPP Partuha Maujana Simalungun: Tidak Ada Tanah Ulayat di Simalungun

RAGAM, Simalungun372 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun maupun Cendikiawan Simalungun DR Sarmedi Purba menyikapi soal polemik klaim tanah adat di Kabupaten Simalungun.

Sarmedi mengatakan, di Wilyah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik Etnik Simalungun apalagi tanah ulayat lembaga adat non Etnik Simalungun.

“Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonarn do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun,”kata Sarmedi, Minggu (24/3/2024).

Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di Wilayah Kabupten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.

Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh Penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu.

Sorbatua ditangkap atas Laporan Polisi(LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari.

Dalam laporan ini, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Dalam laporan itu, Sorbatua menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal PT TPL.

Atas persoalan itu, Sarmedi Purba mendukung Polri maupun Polda Sumut atau Polres Simalungun melakukan penegakan hukum.

“Saya sangat mendukung upaya Polda Sumut ataupun Polres Simalungun menindak tegas segala bentuk tindak pidana di Wilayah Kabupten Simalungun. Segala bentuk tindak pidana ada konsekuwensi hukum yang harus dijalani,”kata Sarmedi.

Menurut Sarmedi, pernyataannya didukung dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Wilayah Kabupaten Simalungun.

“Tanah tidak bisa diserahkan sebagai tanah ulayat kalau sebelumnya sudah diberikan negara kepada hak pengguna usaha yaitu kepada perusahaan yang berbadan hukum,” bebernya.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed