
SIMALUNGUN (MS) – Tujuh tersangka pengedar narkoba di kawasan Kabupaten Simalungun diringkus aparat kepolisian setempat pada 10-11 Desember 2018.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Edrino Sihombing, Kamis, memaparkan, sindikat pengedar sabu itu, satu warga Aceh dan enam lainnya
penduduk Kota Pematangsiantar yang ditangkap dari lokasi yang berbeda.
Inisial tersangka itu, YP alias Yudi (38), YLS alias Gondrong (24), AP alias Ucok Cendol (40), DC alias Doni (24), MP alias Madi (45), I alias pak Edo (43) dan seorang perempuan NPD (24).
Penangkapan atas informasi masyarakat sekitar dan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka, sedangkan seseorang yang diduga sebagai bandar, DDG warga Pematangsiantar, masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Para tersangka ditahan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbutannya dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (ant)
Ketujuh tersangka sindikat pengedar narkoba di kawasan Kabupaten Simalungun beserta barang bukti kejahatannya. (Foto / ant)