SIMALUNGUN ( MS) – Bupati Kabupaten Simalungun, JR Saragih menyurati Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR di Jakarta, yang isinya mengajukan usulan Desa Sasaran Program Pamsimas dengan pendanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2021.
Surat tertanggal 7 Oktober 2020 itu, berprihal penyampaian usulan Desa Sasaran Reguler /HID/HKP/ Hibah Air Minum Perdesaan Program Pamsimas Ill Kab.Simalungun 2021. Sesuai Petunjuk Teknis Penetapan Kabupaten dan Pemilihan Desa Program Pamsimas tentang tata cara Penetapan Desa Sasaran, Pemkab Simalungun melampirkan usulan Desa Sasaran yang di biayai dengan pendanaan APBN (desa Reguler, Desa HKP dan Desa Stunting), dan Desa Sasaran yang dibiayai dengan pendanaan APBD.
( Desa Reguler, HKP dan Desa Replikasi Pamsimas), serta Desa Sasaran HIDi yang dibiayai dengan pendanaan APBN.
Dalam surat tersebut, JR Saragih mohon persetujuan Penetapan Daftar Desa Sasaran tersebut dapat direalisasikan di Kabupaten Simalungun, dengan tembusan; Ketua CPMU Program Pamsimas, Ketua Pokja AMPL Provinsi Sumatera Utara dan Ketua PPMU Provinsi Sumatera Utara.
Ada pun usulan Program Pamsimas Tahun Anggaran 2021 untuk Desa Reguler dengan sumber pendanaan APBN TA. 2021, Rp2.940.000.000. Kemudian Desa Reguler dengan sumber pendanaan TA.2021, Rp1.097.600.000.
Selanjutnya, usulan Desa Replikasi (Non Sharing) sumber pendanaan APBD TA 2021, Rp823.200.000.
Desa Stunting dengan sumber pendanaan APBN TA. 2021, Rp1.225.000.000. Desa HKP dengan sumber pendanaan APBN TA. 2021, Rp245.000.000. Desa HKP dengan sumber pendanaan APBD TA. 2021, Rp245.000.000. Desa HID dengan sumber pendanaan APBN TA. 2021, Rp733.725.000.
Total sumber pendanaan TA.2021 yang diajukan Rp7.309.525.000 dengan perincian, total sumber pendanaan APBD TA.2021, Rp2.165.800.000 dan total sumber pendanaan APBN TA.2021 Rp5.143.725.000.
Bagaimana realisasi pengajuan pendanaan yang akan diperuntukkan bagi 31 nagori di Kabupaten Simalungun tersebut, belum diketahui dengan jelas. Apakah ditunda atau ditolak pihak Dirjen Cipta Karya.
Salah seorang kepala seksi di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun, Norma Simanjuntak yang seharusnya menjadi sumber penjelasan dalam pengajuan usulan tersebut, malah mengatakan tidak mengetahui hal itu.
Saat dimintai penjelasan lebih jauh lagi, Norma Simanjuntak malah menyarankan agar Wartawan langsung mempertanyakan ke PUPR provinsi.
“Itu gawenya provinsi, jadi tanyakan saja langsung ke dinas provinsi,” katanya. (tim).