Terancam Didiskualifikasi Paslon RHS -AZI Sebagai Peserta Pilkada Simalungun

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Simalungun periode 2024-2029 Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan (RHS-AZI) terancam didiskualifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituding telah melakukan pelanggaran atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang dua jenis pelanggaran yang dapat menjerat calon kepala daerah petahana.

RHS saat ini tercatat sebagai Peserta Pemilu Calon Bupati Petahana di Pilkada 2024 kabupaten Simalungun mendatang. Hingga H-2 Radiapoh diduga dengan sengaja telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 terdapat dua jenis pelanggaran yang dapat menjerat calon kepala daerah petahana, salah satunya menggunakan program pemerintah untuk kampanye. Sanksi tersebut tidak dapat menjerat calon kepala daerah yang bukan petahana karena tidak sedang memiliki kekuasaan pemerintahan.

Calon Bupati Simalungun petahana RHS diduga telah melakukan program Pemerintahan untuk kegiatan kampanyenya. Hal itu terlihat di hari pertamanya menjalankan tugas kedinasannya sebagai Bupati aktif setelah menjalani masa cuti sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Senin (25/11/2024), Radiapoh memimpin upacara pada peringatan Hari Guru ke 79 di kabupaten Simalungun. Usai pelaksanaan upacara tersebut Radiapoh pun diduga sengaja melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan memberikan santunan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan  yang bersumber dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kabupaten Simalungun.

Hal tersebut jelas menyalahi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Selaku calon Petahana, Radiapoh  memiliki kewenangan hak pengguna anggaran sehingga dapat menentukan bentuk dan jenis program yang akan dilaksanakan.

Namun hal itu juga dapat menjerat dirinya karena Kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali tidak boleh menggunakan program pemerintah untuk tujuan kampanye atau tujuan meningkatkan elektabilitas. Hal itu juga dapat berpotensi mengakibatkan Bawaslu dapat mendiskualifikasi Paslon RHS-AZI jika dilaporkan.

Radiapoh diduga dengan sengaja melakukan program populis Pemkab Simalungun dengan memberikan santunan BPJS Ketenaga Kerjaan senilai Rp 42 juta kepada ahli waris penerima yang bersumber dari APBD Simalungun, pada Senin (25/11/2024).

Hal tersebut diduga sengaja dilakukannya guna mendongkrak elektabilitas dan meraih simpatik warga kabupaten Simalungun di saat-saat menjelang pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang.

Ingrid Mayasari selaku Kepala cabang BPJS Ketenaga kerjaan kabupaten Simalungun, mengatakan terkait penyaluran santunan jaminan kematian yang disalurkan pada hari Senin (25/11/2024) dan ditanggung oleh APBD Simalungun, tidak memberikan keterangan dikarenakan dirinya sedang rapat.

Calon kepala daerah petahana harus berhati-hati karena sanksi diskualifikasi sangat fatal bagi eksistensi calon. Sanksi diskualifikasi dapat membatalkan status kepesertaan calon petahana dalam pilkada. Bahkan sanksi diskualifikasi tersebut dapat membatalkan keterpilihan kandidat walaupun berhasil mendapatkan suara terbanyak dalam pemungutan suara.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed