SIMALUNGUN (MS) – Kisruh penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dampak COVID – 19 dan pembangunan Dana Desa tahun 2020 di Nagori Pardomuan Bandar, Kec. Silou Kahean Kab. Simalungun Sumut, tampaknya akan bergulir ke jalur hukum.
Menurut perwakilan warga yang mengikuti audensi di kantor Kecamatan Silou Kahean, Selasa (16/03/2021) merasa tidak puas dengan jawaban Pangulu Nagori Pardomuan Bandar Julfikar Purba dan Camat Silou Kahean Jansimeon Sipayung, S.Pd.
Dalam audensi tersebut warga meminta penjelasan Pangulu Nagori terkait adanya perbedaan jawaban Pangulu di media online dengan kenyataan di lapangan, dimana dalam pemberitaan tersebut menurut Pangulu, pembagian BLT telah disalurkan kepada warga selama 9 bulan di tahun 2020 dan pembangunan fisik juga sudah dilaksanakan.
Sementara pengakuan warga mereka hanya menerima masing – masing Rp. 600.000 selama bulan April, Mei, Juni dan Rp 900.000 di akhir bulan Desember 2020. Sedangkan bangunan fisik pembukaan jalan di dusun Bandar Silou seperti dikatakan pangulu, menurut warga tidak ada pembangunan.
Pada pertemuan itu, warga bermohon agar dana BLT tahun 2020 disalurkan kembali serta menuntut pangulu menunjukkan dimana sebenarnya pembangunan jalan yang dimaksudkan.
Menyikapi hal itu, Pangulu Nagori Pardomuan Bandar, Julfikar Purba menjelaskan, bahwa pembagian dana BLT tidak dapat dilaksanakan lagi sebab danaya sudah tidak mencukupi.
Menurutnya, pembagian dana hanya Rp. 600.000 masing – masing dibulan Maret, April, Mei serta Rp. 300.000 masing – masing dibulan Juni, Juli, Agustus yang pembayarannya sekaligus dibagikan di bulan Desember 2020 sebab dananya baru cair di bulan Desember 2020. Dengan jumlah 124 KK penerima BLT.
Lebih lanjut Julfikar menyebutkan untuk bulan Oktober, November dan Desember 2020 penerima BLT tinggal 22 orang saja sebab dananya tidak mencukupi lagi.
Masalah pembangunan fisik yang dikatakannya untuk pembukaan jalan, Julfikar mengaku belum melaksanakan pembangunan dan siap untuk membangunnya.
Mendengar penjelaaan Pangulu, Rosman Purba Tambak perwakilan warga merasa sangat kecewa.
“Miris rasanya mendengar pengakuan Pangulu. Sebelumnya, Pangulu mengatakan pembangunan fisik dana desa sudah dilaksanakan, sekarang mengaku belum membangunnya.
Penyaluran dana BLT juga masih dipertanyakan yang terakhir pos pembagian penggunaan dana desa pun tidak dapat dijelaskan Pangulu,” sebut Rosman Purba
Melihat keadaan tersebut, Rosman Purba bersama warga Pardomuan Bandar akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Laporan : Anton Garingging