Tidak Bubarkan Kegiatan Pesta, Camat Hutabayuraja Dinonjobkan

RAGAM, Simalungun26 views
Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi

SIMALUNGUN (MS) – Bangun Sihombing dinonjobkan dari jabatan Camat di Kabupaten Simalungun, karena tidak membubarkan pesta adat yang berlangsung di wilayah kerjanya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Bukan diganti, tapi dinonjobkan (tidak ada jabatan),” kata Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi, Jumat (20/8/2021).

Sebagaimana diketahui, Bangun Sihombing tidak membubarkan pesta pernikahan putri seorang oknum anggota DPRD Simalungun, di Hutabayuraja, pada Sabtu (14/8/2021) lalu.

Padahal, Zonny Waldi jauh hari sebelumnya sudah menegaskan, camat akan dinonaktifkan jika ditemukan adanya pagelaran pesta, di wilayah kerjanya masing-masing. Pasalnya, lonjakan kasus COVID-19 masih tinggi.

Menurut Zonny, salah satu poin instruksi Bupati yaitu tidak boleh berkumpul menimbulkan keramaian dan melarang pesta, baik pesta sukacita maupun dukacita.

Karena tidak mematuhi instruksi bupati, tidak membubarkan pesta,” tegas Zonny.

Keluarnya instruksi Bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Sebagai pengganti Bangun Sihombing telah ditunjuk Plt (pelaksana tugas) Camat Hutabayuraja yaitu Edward Girsang.

“Kepada seluruh Camat, agar mematuhi instruksi Bupati. Salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 adalah menghindari pesta,” sebut Zonny.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed