Tiga Pelaku Pencurian Kenderaan Diringkus Polres Simalungun

Simalungun624 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Personil Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kenderaan bermotor.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Reskrim AKP. Rachmat Aribowo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, Kamis (31/8/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, korban pencurian tersebut adalah Faisal Ridwan, karyawan CV. Raja Sarana Perkasa.

Melalui laporan resmi kepada pihak berwajib, Faisal menjelaskan bahwa dia telah kehilangan satu unit mobil Pick Up L.300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000.

Tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Mess Kontrakan CV. RAJA SARANA PERKASA yang beralamat Jalan Siantar – Prapat Dusun Marihat Huta Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, pada Senin, 7 Agustus 2023.

Akibat dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polres Simalungun untuk dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Pada Selasa 29 Agustus 2023 sekira pkl 05.00 WIB, Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jalan Tanjungbalai Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka F (42) warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, “ujar Ari.

“Saat dilakukan introgasi terhadap F menjelaskan bahwa dirinya melakukan pencurian mobil Pick Up L.300 dengan BK 8925 FV, bersama teman – temannya IR (45) warga Kecamatan Tigan Derket Kabupaten Karo, M (46) warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, R (25) dan B (25) warga Kota Medan.

Pelaku yang ditangkap telah mengakui melakukan tindak pidana dengan mengendarai mobil Avanza warna putih dengan No. Polisi BK 1196 WL,” tegas AKP Ari.

Pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yaitu R (25) dan B (25) saat ini masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Avanza, 2 kunci T, 5 anak kunci T, 1 helm proyek CV. Raja Sarana Perkasa, 2 rompi proyek, dan beberapa alat lainnya.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed