Tiga Residivis Diciduk Jatanras Polres Simalungun Usai Satroni Rumah

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Tiga residivis pelaku pencuri tertangkap tangan oleh tim Jatanras Polres Simalungun saat beraksi di sebuah rumah kontrakan milik warga setempat.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi menjelaskan membenarkan kejadian tersebut.

Diaebutkan, Pada Senin, 8 Januari 2024 dini hari, sebuah rumah di Jalan Medan KM. 8,5 Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun menjadi sasaran para pelaku pencurian.

Aksi tersebut dilakukan dengan cara mencongkel engsel pintu bagian belakang, jelas AKP Ghulam, Rabu (24/1/2024).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, pemilik rumah (27) menyatakan kehilangan sejumlah barang berharga termasuk satu unit motor Honda Vario, laptop, handphone, serta dokumen-dokumen penting lainnya.

Berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban bahwa total kerugian yang diderita diperkirakan mencapai Rp. 33,3 juta dan para saksi juga turut memberikan keterangan yang membantu proses penyelidikan atas kasus tersebut, ujar AKP Ghulam.

“Penangkapan para pelaku pencurian berawal dari laporan dan penyelidikan intens yang dilakukan oleh Personil Operasional Jatanras dan mendapat informasi bahwa salah seorang dari yang diduga pelaku pencurian inisial RR (37) sedang berada di wilayah Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Mengetahui hal tersebut dilakukan pengejaran oleh Tim Jatanras dan berhasil mengamankan RR bersama rekannya SM (21) dari dalam rumah yang terletak di Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Saat dilakukan introgasi kepada keduanya mengakui perbuatannya dan menjelaskan peran masing-masing bahwa RR berperan mengantar pelaku, SM serta RG (26) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio menuju lokasi pencurian.

SM serta RG merupakan pelaku pencurian dengan modus mencongkel engsel pintu bagian belakang rumah korban pencurian tersebut dan dari penangkapan tersebut personel berhasil mengamankan RR dan SM bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A21S warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan sebuah obeng, jelas AKP Ghulam.

“Kemudian personil opsnal Jatanras kembali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku RG dan pada Selasa 23 Januari 2023 sekira pukul 06.00 WIB diamankan pelaku RG dari dalam rumahnya di daerah Jalan Makmur, Kelurahan asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Tim Jatanras juga masih melakukan pencarian terhadap motor Honda Vario milik korban, yang diperkirakan telah dijual oleh pelaku lewat grup pasaran gelap di media sosial Facebook.

Ketiga pelaku ini diketahui telah memiliki catatan kriminal sebelumnya di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed