SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Kios pupuk UD. Hutapea Jaya diduga menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan Kementrian Pertanian lewat UU No.49 Tahun 2020
Menurut informasi dari warga berinisial P yang telah membeli pupuk urea subsidi di Kios UD. Hutapea Jaya mengatakan memang benar, dia membeli pupuk urea Rp.150 ribu / zak dan phonska Rp.160 ribu / zak mereka membuat harga itu kepada saya selaku petani yang sudah memiliki RDKK.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada Ketua UPTD. Pertanian Kec. Bandar, Jamaluddin di kantornya, membenarkan bahwa harga jual pupuk subsidi urea Rp.150 ribu / zak dan phonska Rp 160 ribu / zak dan itu hampir merata ditiap kios, ungkap UPTD Jamaluddin
Warga Nagori Pematang Kerasaan berharap kepada pemerintah dan Dinas Perindustrian Perdagangan untuk turun ke lapangan memberikan sanksi tegas atas permainan kios ‘nakal’ yang sudah menjual pupuk subsidi diatas HET ,” ungkap warga.
Laporan : anton garingging