SIMALUNGUN (MS) – Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Nagori Silou Paribuan Kec. Silau Kahean Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (24/1/2022). Di lokasi tersebut, petugas menyita mesin judi tembak ikan.
“Selain menyita satu unit meja mesin judi tembak ikan, petugas juga meringkus dua orang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 210.000 dan satu chip mesin judi tembak ikan,” kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara, Selasa (25/1/2022).
Kasi Humas menyebutkan, setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut adalah ZB (22), yang mengaku dirinya sebagai pekerja yang bertugas sebagai kasir dan pemegang chip meja tembak ikan dari lokasi judi tersebut, dan RP (52) warga setempat yang berperan sebagai pemain dan penyedia tempat meja tembak ikan.
Dia mengatakan, penggerebakan yang dilakukan oleh Personil Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika S.trk atas perintah Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK, MH karena laporan masyarakat merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tambak ikan di salah satu warung Nagori Silou Paribuan Kec. Silau Kahean Kab. Simalungun.
“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” katanya.
Ipda Arwansyah mengatakan, penggerebekan yang dilakukan sebagai bukti keseriusan Polres Simalungun untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Simalungun.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Kabupaten Simalungun. Informasi masyarakat sangat berarti bagi kami,” katanya.
Laporan : Anton Garingging