SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil membekuk seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian, S (36) warga Huta 2 Sinar Rejo, Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Pelaku ditangkap Selasa (10/10/2023) pukul 21.00 WIB, di dalam salah satu warung kopi di Nagori Bahkisat, Kabupaten Simalungun.
Kanit Jatanras Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardhika, saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Benar Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian,” ucap Bayu, Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut Kanit Jatanras menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP merk Nokia warna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis togel, uang sebesar Rp.282.000, dan satu buku tulis berisi angka tebakan jenis togel.
Selanjutnya, dari keterangan pelaku, ia mengirim angka dan uang hasil perjudian tebakan jenis Togel kepada seorang laki-laki yang menjadi operator di wilayah Kecamatan Tanah Jawa dan saat ini masih dalam pencarian terhadap pria tersebut namun masih belum ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
Laporan : anton garingging