SIMALUNGUN (MS) – Mencabuli putri kandungnya sendiri, JB (38) dihukum selama 12 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun Mince Ginting, Aries Ginting dan Dessi Ginting memvonis JB lebih tinggi dari tuntutan JPU Fransiska Sitorus SH 10 tahun penjara.
Putusan hakim dibacakan dalam persidangan PN Simalungun, Rabu (10/3/2021). Humas PN Simalungun, Aries Ginting yang dikonfimasi wartawan Jumat (12/3/2021) di kantornya membenarkan putusan teraebut.
Menurut majelis hakim, remaja 12 tahun itu diancam akan dipukul jika memberitahukan hal itu kepada ibunya maupun pamannya. “Awas kalau kau kasih tahu, bapak pukul kau ,” kata terdakwa setelah menyetubuhi putrinya itu.
Ayah bejat ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 81ayat (2) UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa JB sejak Juni 2020 hingga Nopember 2020 di kamar tidur rumahnya secara berulang ulang. Saat istrinya yakni ibu korban bekerja di ladang. Ayah bejat itu menarik putrinya ke dalam kamar saat asyik menonton TV. Secara paksa, korban disetubuhi berulang kali.
Akibatnya, korban kehilangan kegadisannya, sesuai hasil visum Nomor: 358/VER/XI/2020 tanggal 5 November 2020 yang ditandatangani dr Francius Munthe menyimpulkan selaput dara korban sudah tidak utuh lagi akibat dilalui benda tumpul atau sejenisnya.
Laporan : Anton Garingging