Wartawan Minta Penjelasan Pangulu Terkait Gamot Diberhentikan

RAGAM, Simalungun120 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Puluhan wartawan dari sejumlah media yang tergabung dalam Iwaras (Ikatan Wartawan Asal Simalungun) sambangi Kantor Pangulu Doloksaribu, Selasa (30/10/2023) dengan tujuan konfirmasi tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Nagori Doloksaribu yang disinyalir tidak memenuhi syarat materil dan syarat formil yang diharuskan dalam Surat Edaran (SE) Kepala DPMN.

Gamot lama Dusun 3 Doloksaribu, Lasdin Girsang masih status aktif hanya dengan diperintahkan Pangulu Rubianto Girsang secara lisan.

“Kau Lasdin gak usah dulu masuk kantor agar kondusif,” kata Pangulu tanpa SK Pemberhentian kepada Gamot Lama Dusun 3 Lasdin Girsang.

Jefri Damanik sebagai pengganti Gamot Dusun 3 sejak 25 September 23 diduga keras tidak sesuai dengan syarat materil dan syarat formil serta tidak melalui mekanisme proses penjaringan dan penyaringan, juga tanpa SK pengangkatan.

Pada hal, dalam SE Kepala DPMN Simalungun dipertegas isi atau amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa, dan Permendagri serta Perda Kabupaten Simalungun dalam Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, antara lain, sebagai syarat materil adalah Pemberhentian Tungkat Nagori (Perangkat Desa).

Pangulu Rubianto Girsang diduga abaikan peraturan dan perundang undangan tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa sebagai mana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa dan SE Kepala DPMN No. 400.10.2.2/868/15.2/2023.

Sementara dalam konfirmasi Pangulu Doloksaribu memberi jawaban terkesan ‘ngaur’ atau tidak sesuai dengan apa yang dipertanyakan para wartawan.

Terkait dia menyuruh Jefri Damanik masuk kantor setiap hari sebagai pengganti Lasdin Girsang Gamot dusun 3, apakah sudah memenuhi syarat formil dengan mekanisme penjaringan dan penyaringan dan adakah berkasnya yang bisa kami lihat, tanya wartawan.

Pangulu Rubianto menjawab, semua sudah beres, tanya saja atasan saya, katanya dan beliau tidak bisa menunjukkan berkas apapun kepada wartawan baik bekas mekanisme penjaringan maupun SK pengangkatan Jefri Damanik.

Camat Dolok Pardamean Sahat Jan Sidabutar, didampingi Sekcam, Darmadonni F. Silalahi, dan Kasi Pem. Lisbet Situmorang, mengatakan sudah ada rekomendasinya.

Ketua Iwaras Manter Saragih minta penjelasan lebih jelas. “Seharusnya Pak Camat, surat rekomendasi ini dibuat setelah diadakan oleh pangulu mekanisme proses sesuai persyaratan formil antara lain, ada taransparansi dengan pengumuman dan si calon perangkat membuat surat pernyataan, surat permohonan dan diproses melalui penjaringan dan penyaringan yang dikonsultasikan Pangulu kepada camat.

“Tolong penjelasan dan kalau memang itu ada mohon supaya bisa dutunjukkan juga,” pinta Manter Saragih.

Tapi Camat diam tidak memberi penjelasan. Namun, Kasi Pem. Lisbet Situmorang mengatakan, berkas itu ada tapi sama Pangulu untuk dijilid, ucapnya mengelabui Iwaras.

Diminta kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, cq Kepala DPMN supaya segara membina administrasi pengarsipan di Kecamatan Dolok Pardamean dan Inspektorat serta Komisi I DPRD Simalungun agar segera Sidak ke Pemerintahan Doloksaribu dan kantor Camat Dolok Pardamean.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed