SUMUT (mimbarsumut.com) – Tiur Wahyuni Zulyanti (44) melayangkan dumas ke Yanduan Propam Polri perihal permintaan pemanggilan Walikota terlapor utama dalam pasal 421 KUHP tentang kejahatan jabatan, Senin 28 Aguatus 2023 lalu.
Alasan Tiur atau kerap disapa Yanti meminta Walikota dipanggil dan diperiksa karena lembaga non kementerian badan kepegawaian negara RI Jakarta telah berulang kali menyurati Walikota Binjai Drs Amir Hamzah selaku pejabat Pembina kepegawaian terkait hak nya yang diatur pada pasal 8 PP no 10 tahun 1983 Jo PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Dan hak dari Tiur Wahyuni Zulyanti (44) yang dilindungi PP No 94 tentang disiplin PNS UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Konstitusi Negara UUD 1945 dan UU HAM.
Demikian keterangan resmi Tiur Wahyuni Zulyanti kepada media Rabu (20/09/2023) di Medan.
Walikota Binjai Drs Amir Hamzah beserta jajaran merupakan atasan dari Adri Rivanto juga Sekda, Kepala BKD dan Inspektur Kota Binjai mengabaikan Rekomendasi dari BKN RI.
“Mereka sengaja membiarkan Adri Rivanto tidak melaksanakan pasal 8 PP No 10 tahun 1983 Jo PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Alasan pihak Pemko Binjai tidak melaksanakan Rekomendasi dari BKN RI karena tidak ada perintah dari Pengadilan Agama Binjai mengatakan pembagian gaji yang menceraikan istrinya bukan wewenang dari Pengadilan agama.
Karena bukan hukum acara dan materil berdasarkan Yurisprudensi putusan mahkamah Agung No 11K /AG/ 2001 tanggal 10 Juli 2003.
Dan Setiap PNS yang menceraikan istrinya maka otomatis PNS Pria tersebut wajib melaksanakan memberikan hak mantan istri sesuai diatur dalam pasal 8 PP No 10 tahun 1983 Jo PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN,” jelas Yanti.
Tiur juga akan melibatkan inspektur Kota Binjai karena tidak melaksanakan tugasnya dengan benar dan adil. Seharusnya Inspektur Kota Binjai menindak tegas Adri Rivanto sesuai disiplin PNS dan UU yang mengatur kewajiban yang harus dilakukan PNS yang menceraikan istrinya.
“Jangan karena saya diceraikan lantas saya dituding bukan istri yang baik, saya dituding bukan istri yang baik, saya bersedia diceraikan karena Adri melakukan KDRT yang membuat Adri tidak bisa menjadi pemimpin hidup saya, jadi banyak fitnah yang menyerang saya karena saya berstatus diceraikan,” Keluh Yanti.
Disini saya memberikan pencerahan bagi orang yang tidak mengenalnya tapi berani berkata buruk tentangnya hanya karena mendengar sebelah pihak.
Masalah hak saya dilindungi hukum karena telah terjadi perceraian maka hak saya wajib dilaksanakan oleh mantan suami yang berprofesi ASN. Ini masalah kewajiban ASN pria dan harus menanggung konsekuensi sebagai akibat menceraikan istrinya, urainya.
Karena PNS itu terikat dengan PP tentang izin perkawinan dan perceraian disiplin PNS dan UU ASN .
“Saran saya lebih baik diam dari pada banyak bicara yang tidak benar karena akibatnya bisa fitnah,” tutup Yanti. (tim)