SUMUT (mimbarsumut.com) – Sudah 8 bulan laporan Tiur Wahyuni Zulyanti (44) terhadap Walikota Sumut Drs Amir Hamzah, belum juga dipanggil pihak penyidik Kanit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut AKP. A Nainggolan.
Demikian disampaikan Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang kepada media, Senin (28/8/2023) dikediamannya di Medan.
Padahal, katanya sudah berulangkali Tiur Wahyuni atau akrab disapa Yanti meminta terlapor utama agar dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
Namun, malah disarankan oleh penyidik AKP A. Nainggolan untuk menelpon Adri Rivanto yang merupakan mantan suami dari pelapor untuk mengemis meminta haknya.
Sepertinya, AKP A Nainggolan diduga menganggap angin lalu dengan apa yang disampaikan Yanti mengenai perbuatan dzalim Walikota ,Sekda, dan BKD Kota Binjai yang melindungi dan membela mantan suami dengan membiarkan Adri Rivanto tidak melaksanakan pasal 8 peraturan pemerintah No 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, sehingga ini menjadi alasan Yanti menduga ada persekongkolan antara Walikota sebagai terlapor dengan pihak penyidik.
Sikap dan perbuatan AKP A Nainggolan tersebut pernah dikeluhkan Yanti ke Kombes (Pol) Widarto, Visilap Biro Wassidik Bareskrim Polri dan Karo Wassidik Bareskrim Polri melalui WhatShap, sepertinya dibiarkan oleh kedua petinggi di Biro Wassidik Bareskrim Polri tersebut.
Disini muncul dugaan dan kecurigaan kalau Biro Wassidik dan AKP A Nainggolan melakukan Obstruction of justice menunda pemanggilan Walikota Binjai untuk dimintai keterangan.
“Diduga disini Aparat Penegak Hukum melakukan perintangan atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan dan bisa naik ketahap penyidikan untuk menetapkan tersangka,” keluhnya.
Padahal jelas dalam rekomendasi dari lembaga Negara Non Kementrian BKN RI Pusat menyatakan bahwa Walikota dan BKD Kota Binjai membiarkan Adri Rivanto tidak melaksanakan PP No 8 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN pria yang menceraikan istrinya.
Maka dari itu, data Adri Rivanto diblokir BKN RI Pusat Jakarta dan didalam berita acara yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI juga menyatakan data Adri Rivanto telah diblokir BKN RI.
Masih menurut Yanti, selain obstruction of justice dirinya juga menilai ada indikasi mau melindungi terlapor dengan mengaburkan pasal yang dilaporkan ke pidana penggelapan.
Alasannya, mengatakan itu karena pihak penyidik dalam tangani laporan lari dari jalur yang diperiksa bukan terlapor seperti sengaja memperlama dan bertele tele untuk pemanggilan Walikota Drs Amir Hamzah.
Yanti juga melihat buruknya penegakan hukum pada institusi Polri dibawah kepemimpinan Kapolri Jend (Pol) Listyo Sigit Prabowo sehingga kepolisian begini saja kinerjanya dan terlihat dari bawah kinerjanya begitu kecewa atas tindakan AKP A Nainggolan dan Biro Wassidik Bareskrim Polri.
“Kemarin katanya, Karo Wassidik Bareskrim Polri menghentikan tiga laporan saya yang sudah digelar khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri dengan alasan tidak masuk akal dan logika hukum,” keluh Yanti dengan nada berkaca kaca.
“Memberhentikan laporan dengan alasan tidak logika sama saja melindungi pelaku tindak pidana dan kejahatan dengan mengatasnamakan Hukum,” tandasnya.
Yanti menilai lemahnya Kapolri Jend (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Syahardiantono dalam menindak oknum anggota yang tidak Presisi.
Malah, lanjut Yanti sepertinya melindungi ,Propam Polri selaku garda terdepan sehingga citra kepolisian seperinya macam ompong.
Kapolri membuat program Polri Presisi dan Propam Presisi tapi pelaksanaannya masih minus malah terkesan seperti pencitraan semata.
Kapolri Jend (Pol) Listyo Sigit Prabowo gagal mendidik dan menciptakan anggota Kepolisian RI yang bermoral dan berpihak ke masyarakat bawah.
Dan bisa menjadi alasan Presiden Republik Indonesia agar mencopot Jabatan Kapolri Jend (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, tutup Yanti.
Laporan : anton garingging