Tak Patuhi Panggilan Ombudsman, Pejabat Pemko Binjai Akan Dijemput Paksa

RAGAM, SUMUT39 views
Abyadi Siregar

SUMUT (MS) – Sesuai dengan yang diamanatkan pada pasal 31 Undang – Undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dalam hal terlapor dan saksi telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut – turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

Kekuatan mengikat rekomendasi Ombudsman pada pasal 38 UU 37/3008 menyatakan : 1 ) Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. 2) Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan ke Ombudsman terkait pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi.

Jika yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan ketiga, maka Ombudsman siap melakukan penghadiran secara paksa dan akan berkordinasi dengani Aparat Penegak Hukum (APH) Dir Sabhara Polda terdekat.

Terkait pengaduan Yanti ke Ombudsman Perwakilan Sumut pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu pihak Ombudsman perwakilan Sumut telah melayangkan surat undangan ke Sekda, Inspektorat Binjai, Plt BKD Pemko Binjai.

Namun, sejak pemanggilan pertama oknum pihak Pemko tersebut seakan tidak mengindahkan surat undangan Ombudsman. Adapun perihal pengaduan yanti terkait pembagian gaji terhadap istri jika sudah dicerai. Sesuai diamanatkan dalam UU no 5 tahun 2014 UU ASN tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

PNS yang melanggar pasal 8 PP tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan disiplin PNS dan berdasarkan UU ASN no 5 tahun 2014, Adri Rivanto (mantan suami Yanti) dapat diberhentikan dari PNS, tidak atas permintaan sendiri.

Dalam panggilan ketiga berturut – turut dengan alasan yang sah, maka Ombudsman mempunyai kewenangan memanggil paksa (Subpoena power), ujar Abyadi Siregar ketika dimintai keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Undangan Ombudsman pada tanggal 16 November 2021 belum dipenuhi pihak Pemko Binjai. Selanjutnya, Ombudsman Perwakilan Sumut mengundang kembali Pemko Binjai pada 30 November 2021, demikian jawaban Call center resmi Ombudman perwakilan sumut ketika dimintai perkembangan laporan Yanti.

Diduga Adri Rivanto STPP yang saat ini menjabat di Kepala Bagian Pemko Binjai telah 11 tahun tidak memberikan hak sebagian gaji padahal telah resmi bercerai di pengadilan negeri binjai, berdasarkan SE Kepala BKN K. 26-30/V 99 /6/99 tanggal 11 Oktober 2016 perihal penjelasan dan pemberian setengah gaji kepada mantan istri dan anak – anak PNS dan berdasarkan Surat edaran BKAN no 8 SE /1983 maka 1/2 bagian gaji yang harus diberikan kepada mantan istri meliput juga tunjangan tunjangan yang diterima oleh mantan suami.

Saat ini Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang S.Sos MAP berharap kepada pihak Ombudsman Perwakilan Sumut meminta keadilan kelak haknya dapat ia terima sesuai UU yang berlaku.

Dirinya optimis pihak ombudsman berlaku adil terhadap dirinya tanpa berkepihakan sesuai fungsi dan kewenangan Ombudsman pengawasan maladmitrasi terhadap pemerintahan.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed