TANJUNGBALAI (MS) – Tim khusus Gurita Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai meringkus 10 orang pelajar yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan (curas dan curat/C2) serta aksi penjambretan di daerah itu.
Ke-10 anak laki-laki dengan kisaran usia 14 hingga 16 tahun itu ditangkap dalam operasi yang digelar selama dua hari berturut-turut yakni pada Selasa dan Rabu (12-13/2).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai malalui Kasatreskrim AKP Selamet Riyadi Arefa didampingi Kabag Humas Iptu AD Panjaitan, Rabu (13/2), membenarkan penangkapan para pelajar salah satu SMA di Tanjungbalai itu.
Menurut Arefa, para pelajar tersebut diduga melakukan tindak pidana C2 dan penjambretan di beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dalam kurun waktu Januari dan Februari 2019.
“Dari pengakuan para pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk jajan dan sebagian pelaku bahkan memakainya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi,” katanya.
Karena para pelaku semuanya masih anak-anak maka proses penyelidikan dan penyidikan tetap memedomani ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Atas tindak pidana tersebut mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 subs 363 lebih subs 362 Yo 55, 56 KUHPidana,” sebut Arefa.
Sesuai catatan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa dua unit sepeda motor matic Honda Beat BK 5485 QAG dan BK 6178 QAH, dua unit Honda Vario BK 2029 QAI dan BK 6296 QAE, serta satu unit handphone merek Vivo. (ant).