20 TKI Kembali Ditangkap, Diamankan Di Posko Induk Karantina Sementara Covid-19 Kota Tanjungbalai

Tim Gugus Tugas Penanganan COVID – 19 mengamankan dan memeriksa 20 TKI ilegal dari Malaysia

TANJUNGBALAI (MS) – Sebanyak 20 TKI Ilegal dari Malaysia kembali diamankan tim Gugus Tugas Pencegahan COVID -19 Tanjungbalai saat tiba di Tangkahan H Uli Buah, Jalan Masjid Keramat Kubah, Kel. Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Selasa (7/4).

Awalnya tim yang terdiri dari personil Kesbangpol, Kodim 0208 Asahan, Polres Tanjungbalai, Korem 022/PT, Lanal TBA dan medis RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai menerima informasi tentang adanya TKI Ilegal asal Negara Malaysia masuk ke wilayah Kota Tanjungbalai melalui jalur tikus dan berlabuh tangkahan kecil milik H Uli Buah.

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju tangkahan tersebut. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim melihat dan langsung mengamankan TKI ilegal tersebut serta mengevakuasi para TKI ke Gedung Karantina sementara pencegahan COVID – 19 untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Selain pemeriksaan kesehatan, personil Lanal TBA memeriksa barang bawaan TKI Ilegal dengan menggunakan anjing pelacak, untuk memastikan ada tidaknya TKI yang membawa narkoba.

Data yang diperoleh, para TKI ilegal tersebut, 14 orang asal Kab. Asahan, 2 orang Simalungun, seorang asal DKI Jakarta, seorang asal Kota Tanjungbalai, seorang asal Kab. Madiun dan seorang asal Kab. Lumajang.

“Usai pengecekan kesehatan dan diberikan pengarahan oleh Sekjen Kesbangpol Kota Tanjungbalai, para TKI diizinkan beristirahat yang telah disediakan di gedung karantina itu, menunggu arahan dari Walikota Tanjungbalai,” ujar Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai, Muhammad Irvan Zuhri SSTP.

Saat tiba di lokasi Karantina Sementara, Walikota Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH didampingi Dan Lanal TBA Letkol Laut (P) Dafris, MSc langsung mengecek kondisi para TKI saat ini diamankan di Posko Induk Karantina Sementara Covid-19 Kota Tanjungbalai.

Syahrial mengatakan proses sekarang ini harus dilakukan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Kota Tanjungbalai.

Nantinya, terhadap semua TKI wajib mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di Karantina Kesehatan Covid-19 Kota Tanjungbalai, setelah seluruh proses pemeriksaan dijalani mereka akan dikembalikan ke daerah asal usai mendapat persetujuan dokter yang memeriksa, jelas Walikota.

“Kepada 20 TKI tersebut akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, setelah itu untuk warga yang berdomisili di luar daerah Kota Tanjungbalai akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing, dan dikembalikan ke Gugus Tugas Penanganan Covid 19 masing-masing, dan yang bagi warga Kota Tanjungbalai untuk dikarantina di lokasi ini”, ungkap walikota.

Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kinerja yang telah dicapai Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungbalai yang berhasil mengamankan 20 orang TKI yang masuk melalui jalur tikus yang ada di tangkahan H. Uli Buah dan saat ini dilakukan pemeriksaan kesehatan, sebut Walikota.

Saya juga berpesan kepada seluruh TKI khususnya yang berasal dari Kota Tanjungbalai untuk tidak keluar rumah selama 14 hari masa karantina, jika nanti saudara mengalami gejala sakit segera lapor dan lakukan pemeriksaan ke Puskesmas atau langsung Ke Rumah Sakit.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed