TANJUNGBALAI (MS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai menunggu hasil rapat dari Sekda terkait surat pembongkaran bangunan yang dikeluarkan Pemko Tanjungbalai yang ditujukan kepada PT.SKI, Selasa (05/05/2020).
Plt Kasat Pol PP Kota Tanjungbalai M Tahir mengatakan, walaupun sudah keluar surat pembongkaran, akan tetapi Sekda minta rapat kembali dengan memanggil instansi lain. Surat pembongkaran bangunan tersebut adalah surat pertama.
“Itukan surat pertama dalam hal pembongkaran, jadi mau menindak lanjuti harus dirapatkan kembali. Kami dari Satpol PP sedang menunggu hasil keputusan rapat dari Sekda,” ujar Tahir.
Sebelumnya, Sekdakot mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan kepada Irwan alias Hasan pemilik PT. SKI dengan nomor: 331/6707/Satpol PP tertanggal 6 April 2020 yang dibangun di atas DAS dan tanpa IMB di gudang Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Saat dikonfirmasi beberapa wartawan, Selasa (14/04/2020) Sekdako Tanjungbalai Yusmada mengatakan telah menandatangani surat pembongkaran bangunan tersebut.
Yusmada mengaku menandatangani surat pembongkaran bangunan tersebut tanpa terlebih dahulu membacanya dan langsung menandatangani sehingga tidak mengetahui isi dari surat tersebut.
Laporan : Gani