TANJUNGBALAI (MS) – DPRD Asahan menyesalkan adanya dugaan pungutan liar membuat KTP yang dilakukan dua oknum petugas Pelayanan Administrasi Terpadu di Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.
“Pengurusan administrasi kependudukan seperti KK, Akte, KTP dan lain-lain tidak dipungut biaya.
Jadi terkait adanya pengutipan pengurusan KTP di Kec. Simpang Empat yang dilakukan oknum petugas kita sangat menyesalkan,” tegas anggota DPRD Asahan dari Fraksi Demokrat Irwansyah Siagian di ruang kerjanya, Selasa (01/09/2020).
Dikatakannya, oknum petugas tersebut bertindak menyalahi peraturan daerah yang ada, kemudian Camat selaku pengawas aparatur yang berada di kecamatan kita nilai lalai dan kita meminta camat lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap segala aktivitas aparatur pemerintahan di kecamatan.
Dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, harus ada tindakan tegas dalam permasalahan ini supaya masyarakat tidak dirugikan, pemerintah daerah sudah tegas menyebutkan bahwa kepengurusan kependudukan itu gratis.
Untuk Kepala Dinas Dukcapil Asahan harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut harus mengambil tindakan atas kesalahan yang telah dilakukan anggotanya.
“Kita berharap kepada masyarakat yang melakukan pengurusan KK, Akte, KTP dan adminisrasi kependudukan jangan mau dimintai biaya karena semua ini gratis.
Dan kalau adapun oknum yang coba melakukan pungutan liar segera laporkan ke pihak terkait ,” pungkasnya.
Laporan : Gani