TANJUNGBALAI (MS) – PT. AKI telah melakukan kesalahan fatal dengan mendirikan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS). Oleh sebab itu, akan dibawa ke meja hijau.
Demikian disampaikan Ridho selaku Advokat dan aktivis Tanjungbalai menyikapi pembangunan di DAS yang dilakukan PT AKI.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan salah satu lembaga konservasi lingkungan hidup yang sangat ‘consern’ terhadap pelestarian lingkungan hidup.
“Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai terhadap PT AKI,” tegas Ridho kepada Wartawan, Senin (20/4) di Kota Tanjungbalai.
Selain itu juga, lanjutnya dia akan berkoordinasi kepada Polres Tanjungbalai. Jika unsur pidananya terpenuhi, laporan pengaduan akan dibuat secara resmi ke Polres Tanjungbalai.
“Jadi kita akan mengadukan secara pidana dan akan gugat secara perdata. Tindakan ini dilakukan agar tidak ada seorangpun di Indonesia ini yang menganggap sepele hukum, sehingga seenaknya saja melanggar hukum,” tegas Ridho.
Menyoal pembongkaran yang tidak kunjung dilakukan Pemko Tanjungbalai, Ridho berpendapat bahwa yang seharusnya melakukan pembongkaran itu adalah Syahbandar, karena bangunan tersebut berada di atas sungai, bukan di atas tanah. Secara kewenangan, maka seharusnya yang melakukan pembongkaran adalah Syahbandar.
Kami juga sudah berdiskusi dengan Sekda bahwa Pemko tidak punya kewenangan untuk melakukan pembongkaran, karena bangunan berada di atas sungai, terang Ridho.
Namun begitu, mau di bongkar atau tidak, PT AKI (Asan Sotong) sudah sengaja melakukan pelanggaran hukum, biar hakim di pengadilan nanti yang memutuskan tindakan apa yang harus dilakukan oleh pengusaha pemilik PT AKI, tutup Ridho.
Ridho Damanik, adovokat dan juga aktivis Tanjungbalai
Laporan : Gani