TANJUNGBALAI (MS) – Penambahan bangunan di daerah aliran sungai (DAS) diduga tidak memiliki izin berdiri kokoh terjadi di gudang UD Anugerah Jaya Abadi (cold storage) di jalan Patin Lingkar Linkungan I Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sabtu (12/9/2020).
Kepala KSOP Afrizal Tanjung mengatakan
Bangunan DAS Gudang UD Anugerah Jaya Abadi tidak ada melapor, coba tanya aja langsung sama Ali Mukti petugas saya.
Petugas Syahbandar TBA Ali Mukti saat dikonfirmasi mengungkapkan, itu salah, itu artinya tidak memiliki izin.
Pantauan wartawan, Gudang tersebut sebagai gudang cool storage atau cold storage pendinginan atau pembekuan alias gudang kulkas.
Pengurus gudang UD Anugerah Jaya Abadi, Edy yang dikonfirmasi melalui via seluler, mengatakan ia tidak tahu. Namun, ia akan menanyakan masalah itu. “Entar aku tanya dulu bang,” ujarnya sembari mengatakan dari PUPR sudah ada yang mengurus kemarin.
Laporan : Gani