Bangunan Gudang Nusantara di DAS Teluk Nibung Diduga Tidak Memiliki IMB

Salah seorang warga tunjukkan bangunan di DAS diduga tanpa IMB

TANJUNGBALAI (MS) – Penambahan bangunan di daerah aliran sungai (DAS) yang diduga tidak memiliki izin IMB terjadi di Gudang Nusantara jalan Kol Yos Sudarso, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (27/03).

Pantauan wartawan bangunan yang berupa pembuatan tangkahan dulunya terbuat dari kayu sekarang dibangun menjadi beton di daerah pinggiran sungai Asahan yang diduga tidak memiliki izin IMB.

Camat Teluk Nibung Muhammad Ali saat dikonfirmasi mengatakan Gudang Surya Keramat Indah atau Gudang Nusantara milik Irwan (Hasan Sotong) warga Jalan You Sudarso Lk l Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung sedang membangun di atas DAS tanpa Ada izin mendirikan bangunan (IMB).

Gudang tersebut sebagai gudang cool storage atau cold storage pendinginan atau pembekuan alias gudang kulkas.

Berdasarkan catatan registration IMB di kantor kelurahan dan di kecamatan tidak ada serta sudah ditegur pihak kelurahan bangunan tetap lanjut.

Sesuai UU RI nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung mengenai persyaratan bangunan gedung bagian pertama umum pasal 7 ayat 4 menjelaskan Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagian kelima pembongkaran pasal 39 (1) bangunan gedung dapat dibongkar apabila, tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, ldapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung
dan /atau lingkungannya, tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Sangsi pidana pasal 46 (1) setiap pemilik dan / atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang – undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan / atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan.

Jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain (2) setiap pemilik dan /atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung,” pungkasnya.

Salah seorang masyarakat di sekitar Gudang Nusantara, Andi (45) berharap kepada dinas terkait untuk bertindak tegas terhadap pihak pengusaha Gudang Nusantara yang telah menambah bangunan di daerah pinggiran sungai yang diduga tidak memiliki izin IMB.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed