Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ribuan Ball Press Pakaian dan Sepatu

TANJUNGBALAI (mimbarsumut.com) – Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari berbagai jenis yang merupakan barang hasil penindakan dibidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis (06/04/2023).

Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari, pakaian bekas 1.027 balepress, sepatu bekas 52 balepress, rokok ilegal 260.270 batang, minuman mengandung Etil Alkohol 2000 ml,
produk olahan makanan dalam kemasan sebanyak 76 kotak dan 315 pcs, produk olahan minuman dalam kemasan sebanyak 95 kotak dan 16 pcs, minyak goreng 267 botol, tali komposit 154 gulungan, plastik 2 karung, barang lainnya sebanyak 19 kotak.

Barang – barang tersebut merupakan barang yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan dengan perkiraan total mencapai Rp 4.664.438.700 dan potensi kerugian negara Rp 367.117.652.

“Dengan pemusnahan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir dan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal ,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tutut Basuki.

Pemusnahan didominasi oleh komoditi pakaian bekas dan sepatu bekas ini, juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor. Dampak yang dapat ditimbulkan oleh beredarnya pakaian bekas selain mengganggu industri tekstil dalam negeri tersebut juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dapat dikategorikan sebagai limbah.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed