TANJUNGBALAI (MS) – Bea dan Cukai Teluk Nibung mengamankan seorang warga Malaysia, NZ yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sepatu dan anusnya.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Nibung, M Syahirul Alim, menjelaskan, tersangka NZ penumpang kapal feri MV Aero Speed dari Malaysia tiba di pelabuhan penumpang Internasional Teluk Nibung, Sabtu (9/3/2019) sekira pukul 16.30 WIB.
Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, petugas BC melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dan badan NZ pemilik paspor nomor A52518960.
Terhadap warga Malaysia yang beralamat di Bandar Baru Sentul, Kuala Lumpur itu dilakukan pemeriksaan dan dari sepatu yang dipakainya ditemukan satu bungkusan plastik berisi kristal putih diduga sabu.
Pemeriksaan dilanjutkan terhadap badan NZ dengan melakukan rontgen di salah satu rumah sakit di Tanjungbalai. Hasil rontgen menujukkan ada dua benda asing yang tersembunyi pada bagian tubuh (anus). Setelah dikeluarkan, dua bungkusan benda asing tersebut juga kristal putih.
“Hasil tes terhadap tiga bungkus kristal putuh itu positif methamphetamine atau sabu-sabu. Total beratnya (bruto) mencapai 76,2 gram. Dan NZ mengakui akan menerima upah dari seseorang sebesar dua ribu ringgit Malaysia atau setara enam juta rupiah,” kata M.Syahirul Alim, di Tanjungbalai, Selasa.
Didampingi Kasi P2BC, Anggoro dan Kasi Kepatuhan Internal, Marthin Samosir, M.Syahirul Alim melanjutkan, tersangka NZ dan barang bukti sudah diserahkan kepada Polres Tanjungbalai.
Hasil kerja sama BC dan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai. Beberapa jam kemudian, Tim gabungan berhasil menangkap ‘P’ seorang pria penduduk Kabupaten Deli Serdang yang diduga akan menerima barang haram itu dari NZ.
“Tim gabungan menangkap P di sebuah SPBU dikawasan jalan Cemara, Kota Medan,” kata M.Syahirul Alim dalam kesempatan konferensi pers itu.
M.Syahirul Alim juga berharap dukungan semua pihak kepada BC dalam pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke Tanjungbalai, terutama narkotika.
Ia menyatakan, BC bekerja sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, sehingga memiliki keterbatasan untuk melakukan penggeledahan terhadap orang atau barang diluar wilayah kepabeanan.
Namun demikian, sinergitas dengan institusi terkait tetap dilakukan dengan kerja sama dan bahu membahu dilapangan untuk mencegah aksi penyelundupan barang-barang terlarang.
“Kami sangat membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Karena itu, aparat terkait hingga insan pers diharapkan bersinergi dengan kami,” ujar M.Syahirul Alim. (ant)