TANJUNGBALAI (mimbarsumut.com) – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak jendela rumah korban lalu masuk ke dalam kios dari depan rumah.
Diketahui pelaku pencurian tersebut GL (19) warga Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai diamankan Polsek Datuk Bandar, Minggu (05/11/23) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady R SH, MH saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023) membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
Disebutkan, Jumat 3 November 2023 sekira pukul 04.00 WIB, telah terjadi peristiwa pencurian uang sebesar Rp 300.000 dan 1 unit hand phone oppo A37 warna silver yang dilakukan oleh orang yang tidak di kenal (lidik) dengan cara merusak jendela samping rumah milik pelapor SMS (46) warga Kel. Sirantau Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 1.100.000,” ujar Kapolsek.
“Selanjutnya, Minggu 5 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di seputaran jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan berhasil meringkus pelaku.
Pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat 1 subs 362 dari KUHPidana, ” pungkas Iptu Eko.
Laporan : muhammad gani