TANJUNGBALAI (MS) – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka SS (44) warga Jalan Jamin Ginting Linkungan III Kelurahan Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan SR (47) warga Jalan Mawar IX Linkungan VII Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Barang bukti 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat 0,08 gram, 1 set alat isap sabu, 1 mancis, 1 unit hand phone merk Nokia, 1 hand phone android merk Oppo, 1 dompet, 1 unit sepeda motor merk Honda vario tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King BK 6302 EL.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui kasubbag Humas Iptu Ade Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (19/04/2020) mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah di Jalan Alteri Link.III Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Kanit II dan Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Pada saat akan diamankan, kedua tersangka sedang duduk berhadapan, di meja petugas menemukan 1 set alat hisap sabu, 1 mancis warna merah yang pada ujungnya di pasang jarum untuk sebagai kompor pembakar sabu dan 1 bungkus potongan plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Laporan : Gani