Gelapkan Sepeda Motor Untuk Beli Sabu,Regar Diamankan Polisi

Pelaku penggelapan sepeda motor

TANJUNGBALAI (MS) – Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Robiul Siregar alias Regar (22) warga Jalan Benteng Desa Sipaku Area Kec. Simpang Empat Kab. Asahan karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor.

Pelaku menggelapkan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih merah BK 6166 QAG milik korban Fitri Yani Br Pasaribu (39) warga Jalan Jamin Ginting Link. II Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Minggu (21/3/2021).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP Rafi Pinakri melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, awalnya, Minggu 22 Nopember 2020 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Tulus dan Dicky Herianto Haloho bersama pelaku Regar berniat membeli narkoba.

Dengan bonceng tiga, mereka pergi ke Simpang Pam Jalan Beting Semelur. Regar meminta Tulus dan Ahmad menunggu di Simpang Pam dan ia sendiri yang masuk membeli narkoba dengan membawa sepeda motor milik orang tua Tulus.

Namun, setelah ditunggu 4 jam, pelaku Regar tak kunjung datang dan pergi kabur membawa sepeda motor orang tua Tulus. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke Polisi.

Pada hari Kamis 18 Maret 2021 sekira pukul 23.00 WIB, Personil Reskrim mendapat informasi dari saksi Fitriyani Br Pasaribu terkait keberadaan tersangka Robiul Siregar alias Siregar yang telah menggelapkan sepeda motornya.

Pelaku ditangkap di warung tuak di daerah Jalan Arteri Kota Tanjungbalai. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor itu kepada seorang pengedar sabu di areal PT. Timur Jaya, Teluk Nibung Kota Tanjungbalai seharga Rp. 200.000 dan ditambah sabu 1 gram.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed