TANJUNGBALAI (mimbarsumut.com) – Gerakan Solidaritas Tanjung Balai Bersinar (GSTB) gabungan penggiat sosial anti narkoba dan korupsi mendesak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA) menuntut mati terdakwa bandar narkoba RM alias Memet atas kepemilikan 46 Kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.
Desakan tersebut disampaikan masa GSTB dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari TBA di Jalan Jend Sudirman, Kota Tanjung Balai, Selasa (23/5).
Juru bicara GSTB Ramadhan mengatakan, jika menelaah tuntutan- tuntutan perkara narkoba yang pernah keluarkan Kejari Tanjung Balai dan telah divonis Pengadilan Negeri Tanjung Balai dirangkum menjadi sebuah sumber hukum baru, maka akan ditemukan kesenjangan dan kerancuan antara satu perkara dengan perkara lainnya.
Menurut Ramadhan, pihaknya menduga ada “main mata” antara Jaksa dan terdakwa sehingga dikuatirkan terdakwa RM alias Memet akan dituntut ringan agar lepas dari hukuman mati.
“Untuk melahirkan efek jera sehingga terjadi penurunan kasus kejahatan narkoba, kami mendesak Kajari Tanjung Balai menuntut RM alias Memet dengan tuntutan hukuman mati,” teriak Ramadhan dalam orasinya.
Orator GSTB lainnya, Rudy Bakti mengatakan bahwa indeks prestasi instansi Kejaksaan bukan diukur dari mewahnya gedung dan fasilitas kantor. Tapi keberhasilan dalam menuntut terdakwa yang akan menjadi putusan hukum untuk memenuhi rasa keadilan. Dalam aksi ini, teriak Rudy, Kepala Kejari Tanjung Balai harus membatalkan alokasi dana hibah APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,8 Miliar untuk pembangunan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Renovasi ruangan Kantor Kejari TBA.
“Jika tuntutan kami ini tidak mendapat respon positif, dengan masa lebih banyak hingga tujuh hari ke depan kami akan terus melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejari TBA ini,” kata Rudy diamini rekannya Mahmudin.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Parlindungan kepada pers mengatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa, kemudian segera disampaikan kepada pimpinannya.
“Ibuk (Kajari) dan pak Kasi Intelijen sedang berada di Kejatisu. Saya diperintahkan Ibuk untuk menyambut terkait aspirasi abang-abang ini (pendemo). Selanjutnya akan saya sampaikan kepada pimpinan,” ujar Parlindungan.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Balai Asahan, perkara narkoba melibatkan RM alias Memet terduga bandar narkoba dengan register Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2023/PNTjb menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan pada hari ini, Selasa (23/6/2023).
Namun dengan suatu alasan tidak jelas, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menunda sidang hingga Selasa (30/5/2023) pekan depan. (ant)