Jahe Sumut Kembali ‘Hangatkan’ Pasar Ekspor

TANJUNGBALAI (MS) – Kementerian Pertanian Karantina Tanjung Balai – Asahan, kembali memfasilitasi ekspor jahe hasil panen para petani di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 2 ton ke Malaysia.

Jahe dengan nilai ekspor Rp 10 juta ini menjadi pembuka kembali eksportasi komoditas asal sub sektor hortikultura ke negeri jiran.

“Ini yang perdana sejak Malaysia menutup pelabuhan lautnya pada bulan Maret 2020 akibat pandemi COVID-19,” kata Kepala Karantina Pertanian TB Asahan, Edwar Syam melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1/2021)

Menurut Edwar, berdasarkan data pada sistem perkarantinaan, IQFAST di wilayah kerjanya tahun 2019 tercatat sebanyak 62 kali kegiatan ekspor jahe dengan total 330,2 ton senilai Rp 2,1 miliar, tujuan negara Malaysia. Sementara di tahun 2020 hanya 1 kali eksportasi jahe dengan total 3 ton senilai Rp 10 juta.

Adianto, pimpinan PT Berkat Lautan Berjaya selaku pemilik barang mengakui bahwa tahun 2020, pihaknya kesulitan melakukan ekspor hasil pertanian.

Selain karena kebijakan karantina wilayah atau lock down di Malaysia, jahe Sumut juga harus memenuhi kebutuhan pasokan pasar dalam negeri yang ikut melonjak di masa pandemi.

“Kebutuhan pasar domestik tahun lalu sangat tinggi, ini juga sangat membantu menyerap hasil panen jahe kami, walaupun harga sedikit di bawah harga ekspor, tapi kami cukup bersyukur,” tutur Adianto.

Nani, penanggung jawab wilayah kerja TB Asahan juga turut menambahkan bahwa seluruh komoditas jahe yang diekspor perdana di awal tahun 2021 ini telah melalui serangkaian tindakan karantina. Bebas hama penyakit tumbuhan berbahaya juga bebas dari tanah.

“Sesuai aturan internasional, tanah dari negara asal tidak dapat masuk ke negara tujuan ekspor, karena tanah memiliki potensi membawa micronorganisme berbahaya,” terang Nani.

Pendampingan Pelaku Usaha

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengapresiasi dibukanya kembali pintu ekspor komoditas jahe ke negara Malaysia.

Menurut Jamil, dalam menyiasati kondisi pandemi yang masih belum berakhir, Kementerian Pertanian terus melalukan perbaikan ekosisitem usaha dibidang agribisnis, salah satunya dengan fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian yang dapat dimanfaatkan baik oleh petani maupun pelaku usaha.

“Selain untuk budidaya, dapat juga untuk proses hilirisasi sehingga harga jual bisa semakin tinggi,” kata Jamil.

Selaku otoritas karantina dan sekaligus berperan sebagai fasilitator pertanian di perdagangan internasional, pihaknya menyiapkan layanan klinik agro ekspor disetiap kantor layanan karantina. “Untuk ekspor pertanian, kami siapkan ‘karpet merah’,” tukasnya.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed