TANJUNGBALAI (MS) – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tanjungbalai, Siman dihukum 3 bulan masa percobaan karena memukul seorang tenaga honorer.
Persidangan tipiring itu, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai – Asahan, Kamis (23/1), dipimpin Dahnil AP Sitepu SH MH sebagai Hakim.
Dalam keterangannya, pelapor, Oji Sahputra Siagian mengaku, ia dipukul terdakwa pada saat masih memakai helm.
Sebelum kejadian, dirinya setiap bertemu selalu dimarahi pimpinannya dengan mengatakan,” woi sini kau, kenapa kau gak masuk kerja “.
Akhirnya saat keadaan situasi panas dan emosi, korban membantah, hingga terjadi pemukulan terhadapnya. Setelah kejadian itu, korban ditemani sahabatnya Ai membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.
Setelah mendengarkan keterangan beberapa saksi di lingkungan Dispora, Majelis Hakim tunggal Dahnil AP Sitepu SH MH, membacakan putusan dan menvonis tiga bulan masa percobaan kurungan terhadap terdakwa Siman Kepala Disporapar Tanjungbalai, karena terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap bawahannya.
Kadispora Kota Tanjungbalai mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya.
Laporan : Gani