Kangkangi Hukum, KTV dan PUB Tresya Hotel Tanjungbalai Kembali Beroperasi

Ketua Brantas Tanjungbalai – Asahan Marthin Lase SH

TANJUNGBALAI (MS) – Hotel berbintang yang terletak di Km 7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ‘kangkangi’ peraturan daerah meski sudah resmi ditutup oleh pemerintah Kota Tanjungbalai.

Kegiatan di KTV kembali dilakukan pihak hotel Tresya, Rabu (5/6) pukul 02.00 WIB. Pantauan Ketua Brantas Kota Tanjungbalai Asahan Bung Marthin Lase.SH yang melihat aktivitas KTV dari Tresya hotel tersebut.

Padahal diketahui bersama bahwa pemerintah daerah sudah menutup dan melakukan penyegelan terhadap pihak hotel melakukan aktivitas dengan KTV/PUB yang diduga belum memiliki Ijin sama sekali dari pihak Pemko Tanjungbalai dan Pihak penegak Hukum.

Menurut Martin, dibalik itu juga sangat jelas pihak menanger hotel diduga telah membuka / merusak segel Pemko.
Dalam hal itu jelas melangar Pasal 232 ayat 1 KUHP “barang siapa dengan sengaja memutus membuang dan merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama pengusaha yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan”.

Maka dari itu, kami dari lembaga Brantas Tanjungbalai – Asahan , aktivis dan masyarakat Kota Tanjungbalai menyatakan sikap berdasarkan UU, Surat Polres Tanjung Balai Nomor B/447/III/RES.4/2019/narkoba dan selama ini Tresya Hotel Tanjungbalai yang tidak memiliki izin operasional dari Pemkot Tanjungbalai, yang ditunjukan kepada forkopimda Kota Tanjungbalai
sehingga pemerintah daerah melalui surat Nomor 556/814/Dispora/2019, perihal instruksi Penutupan/Penyegelan KTV/PUB Tresya hotel, yang tidak memiliki ijin dan diduga sarang predaran narkoba.

Sangat disayangkan sikap arogansi pengusaha / manager hotel, sama sekali tidak mengindahkan instruksi penutupan/penyegelan tersebut dalam hal ini hotel tresya diduga terkesan kebal hukum dengan sengaja membuka kembali segel tersebut dan melakukan aktivitas kegiatan KTV/PUB milik Hotel.

Pihak manajer sama sekali tidak menghargai aktivitas keagamaan bulan suci ramadan dan bulan fitri yang secara terang terangan melakukan kegiatannya tanpa ada rasa takut dan hormat sama sekali.

Martin juga meminta dan mendesak Walikota Tanjungbalai untuk menutup kembali kegiatan KTV/PUB di hotel dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak manajer perusahaan Tresya hotel yang diduga secara sengaja tidak mengindahkan intruksi penyegelan tersebut yang tidak memiliki izin dari pemerintah Kota Tanjungbalai yang dapat merusak citra baik pemerintahan dan masa depan generasi bangsa di kota Tanjungbalai.

Meminta serta mendesak pihak penegak hukum untuk selalu melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan supaya pihak perusahaan hotel tidak melakukan aktivitas kegiatan KTV/PUB.

Mendesak dan meminta kepada masyarakat Kota Tanjungbalai untuk bergandengan tangan dan mengambil peran untuk mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam hal menutup dan menyegel KTV/PUB Hotel TS.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak terkait yang dapat ditemui.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed