
TANJUNGBALAI (MS) – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) Tanjungbalai Asahan kembali memusnahakan puluhan kilogram buah-buahan dan daging olahan ilegal, Senin (21/10).
Komoditas pertanian media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) impor yang masuk ke wilayah negara Republik indonesia secara illegal tanpa disertai surat kesehatan tumbuhan dari otoritas karantina di negara asalnya.
Pemusnahan terdiri dari, komoditas cegah tangkal karantina hewan berupa, daging olahan, nugget, sossis, daging kerbau, bakso sejumlah 35,4 Kilogram.
Komoditas cegah tangkal karantina tumbuhan berupa, buah anggur, apel, duku, pir, bibit kaktus, bibit kelapa sejumlah 93,8 kilogram dan 78 bibit tanaman.
Kepala Karantina Pertanian Tanjungbalai, Bukhari menyampaikan pemusnahan ini juga berhubungan dengan penguatan pengawasan di zona rawan pantai timur Sumatera terkait penyakit hewan saat ini mewabah yaitu, African Swine Fever virus. Mewabahnya virus ASF ada di China, Viet Nam, Kamboja, Laos, Myanmar, Philippina, dan yang terakhir di Timor Leste.
Di Indonesia terdapat wilayah terancam atau berisiko tinggi, khususnya wilayah dengan populasi babi yang banyak seperti Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, NTT, Bali, Papua, dan Papua Barat.
Risiko terjadinya ASF harus kita jaga dan antisipasi, sehingga Indonesia siap untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mencegah masuknya penyakit. Terkait African Swine Fever atau Flu Demam Babi sudah disampaikan intruksi dengan Surat Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 17134/KR.110/K/09/2019 tentang Edaran Kesiapsiagaan Dini terhadap Ancaman Masuknya African Swine Fever (ASF).
Kepala Kantor Kepala Kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma menambahkan kerja sama terkait pengawasan komoditas pertanian illegal sangat penting dilakukan demi melindungi produk-produk yang dihasilkan petani Indonesia, karena tantangan kedepan kita bukan hanya dengan perang fisik tetapi perang asimetris dengan menggunakan bahan-bahan biologis seperti penyakit pada hewan dan tumbuhan untuk merusak negara kita.
Pada kesempatan yang sama juga dimusnahkan media pembawa yang merupakan hasil penahanan di terminal pelabuhan ferry Teluk Nibung berupa bibit tanaman, buah-buahan, sayuran, daging segar dan hasil produk hewan seperti sosis yang ditahan dalam kurun waktu Periode 19 Juni 2018 – 19 Oktober 2019, jelasnya.
Laporan : Gani