TANJUNGBALAI (MS) – LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Trisila Kota Tanjungbalai meminta Pemko harus tegas dalam menegakkan peraturan izin hiburan malam.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor LBH Trisila Tanjungbalai Dedi Ismadi SH, di ruang kerjanya kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Dikatakannya, dalam menjalankan tugas kewajiban dan wewenangnya, Pemko Tanjungbalai tidak tunduk kepada kepentingan pribadi seseorang atau kepentingan kelompok / lembaga tertentu.
Akan tetapi, Pemko Tanjungbalai harus menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang sesuai amanah undang-undang No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir undang-Undang No. 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta aturan-aturan lainnya.
“Mengamati beberapa minggu ini banyaknya kelompok maupun lembaga dan orang yang mendesak Walikota Tanjungbalai mencabut keputusan pencabutan izin operasi salah satu tempat hiburan malam di kota Tanjungbalai sangat tidak tepat,” jelas Dedi Ismadi.
Jika mereka menilai ada kesalahan Walikota yang tidak sesuai prosedur penerbitan surat keputusan walikota tentang pencabutan izin operasi tersebut, mereka harus menguji di pengadilan bukan sekedar cakap – cakap di media sosial buat spanduk dan lainnya, itu sia sia.
“Jangan menggiring opini yang menyesatkan, silahkan uji jika Walikota salah melakukan tindakan pencabutan izin tersebut dan merugikan bisa dituntut serta ganti rugi,” terang Dedi.
Dan jika ada hiburan malam yang buka tanpa izin harus ditertibkan, Pemko harus adil dalam menjalankan fungsinya. Hiburan malam yang memiliki izin tetapi melanggar juga harus ditindak. Izin usaha kepada hiburan malam yang diterbitkan oleh Pemko bukan izin melakukan perbuatan terlarang, izin yang diterbitkan oleh perizinan hanya izin usaha,” pungkasnya.
Laporan : Gani