Ketua DPRD Didesak Panggil Sekdakot Untuk Bongkar Bangunan Tanpa IMB di Tanjungbalai

Ketua Komisi A Dahman Sirait SH

TANJUNGBALAI (MS) – Ketua DPRD Tanjungbalai didesak untuk segera memanggil Sekdakot Yusmada, guna mempertanyakan tindak lanjut surat perintah pembongkaran bangunan yang dikeluarkannya atas bangunan di atas DAS dan tanpa IMB di Jalan Yos Sudarso Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Tanjungbalai.

Desakan itu muncul setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan surat perintah pembongkaran yang dikeluarkan Sekdakot Tanjungbalai dengan nomor : 331/6707/Satpol PP tertanggal 6 April 2020 lalu, yang ditujukan kepada Irwan alias Hasan pemilik gudang PT. SKI, agar membongkar sendiri bangunannya sampai batas waktu 7×24 jam terhitung sejak surat diterbitkan. Namun sampai saat ini pemilik tidak melakukan pembongkaran.

“Terkait pembangkangan pengusaha atas surat yang diterbitkan Sekdakot atas nama Walikota Tanjungbalai, saya selaku Ketua Komisi A akan menyurati Ketua DPRD, kiranya dapat memanggil pihak pihak terkait, utamanya Sekdakot yang menerbitkan surat tersebut.

Tujuannya untuk mempertanyakan apa tindakan Pemko Tanjungbalai setelah suratnya tidak diindahkan pengusaha tersebut, ” kata Ketua Komisi A DPRD Dahman Sirait SH kepada Wartawan, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, sikap pemilik bangunan itu sudah mengangkangi pemerintah dengan menghiraukan surat perintah pembongkaran bangunan yang dikeluarkan Sekdakot tersebut.

“Pemerintah harus bertindak tegas, jangan mau melempem sama pengusaha yang nakal. Maka kita akan minta Ketua DPRD untuk segera memanggil Pemko Tanjungbalai. Kita juga mau lihat apa tindakan pemerintah kepada bangunan di atas DAS dan tanpa IMB itu, “pungkas Dahman.

Camat Teluk Nibung M. Ali kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya juga sangat menyesalkan sikap pemilik gudang yang tidak mengindahkan surat perintah pembongkaran dari Pemko Tanjungbalai tersebut.

“Kita sangat sesalkan sikap pemilik gudang, terkesan menentang surat perintah pembongkaran dari Pemko itu. Maka kita akan tindak lanjuti dengan menyurati kembali pemilik gudang untuk segera melakukan pembongkaran. Namun jika tidak dihiraukan juga, kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar pemerintah yang melakukan pembongkaran, “ucap Ali.

Untuk diketahui, surat perintah pembongkaran itu dikeluarkan Pemko Tanjungbalai sesuai hasil Sidak Komisi A DPRD Tanjungbalai bersama petugas Syahbandar TBA beserta instansi pemerintah ke lokasi bangunan yang dibangun permanen di atas DAS tanpa IMB milik PT. SKI beberapa hari lalu.

Dalam Sidak itu diketahui bahwa pihak pengusaha mendirikan bangunan tanpa IMB, hingga memakai DAS yang juga tanpa ada rekomendasi dari KSOP Syahbandar pelabuhan untuk pengurusan izin pemakaian DAS dari pemerintah pusat.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed