TANJUNGBALAI (MS) – Kapal F-I-Q-R Lanal Tanjungbalai Asahan, berhasil gagalkan penyeludupan 541 gram sabu yang dibawa seorang TKI illegal asal Bireun, Aceh.
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut Dafris, Rabu (27/11), mengatakan, petugas patroli berhasil menangkap TKI ilegal berinsial HM warga Dusun Darul Aman, Desa Darussalam, Kec. Samalanga yang membawa narkotika jenis sabu seberat 541 gram dari Malaysia.
Penangkapan pria TKI ilegal kelahiran 1995 tersebut, berawal ketika tim patroli Lanal mengamankan satu unit perahu motor tanpa nama yang mengangkut 21 orang TKI ilegal ketika berlayar di perairan Kuala Bagan Asahan, Selasa (26/11).
“Hasil proses pemeriksaan secara menyeluruh terhadap badan dan barang bawaan TKI ilegal tersebut, ditemukan dari tas milik HM dua paket diduga sabu seberat 541gram, senilai kurang lebih Rp 540 juta,” jelas Danlanal Letkol Laut Dafris saat konferensi Pers.
Disebutkan, dengan adanya temuan itu, pihaknya berkoordinasi dengan BNNK Kota Tanjungbalai dan BNNP Sumut untuk mengidentifikasi paket tersebut dan BNN menyatakan dua paket berisi kristal putih itu positif mengandung metamfetamin (sabu).
Hasil pemeriksaan awal, tersangka HM diduga merupakan kurir narkoba jaringan internasional, sebab berdasarkan pengakuannya, sabu itu dititipkan temannya di Malaysia untuk diserahkan kepada seseorang di Aceh dengan upah Rp 25 juta, apabila paketnya berhasil diserahkan kepada si penerima.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 541 gram sabu dilimpahkan kepada BNNP Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. Sedangkan TKI ilegal lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan,” kata Danlanal.
Kasi Penyidik BNNP Sumut, Kompol P. Pasaribu mengapresiasi Lanal TBA atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, dua bungkusan sabu seberat 541 gram, pasport nomor B1632083 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhoksmauwe,jam tangan Alexander Christie, HP, uang ringgit dan rupiah, tas sandang dan ransel yang turut dibawa ke BNNP Sumut .
Laporan : Gani