TANJUNGBALAI (MS) – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menciduk SM (39) warga Desa Sei Jawi – Jawi, Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (12/11) mengatakan, Senin 11 Nopember 2019 sekira pukul 14.30 Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap satu orang karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa di Desa Sei Jawi – Jawi, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan, ada seorang laki – laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
Saat diamankan tersangka sedang duduk di bawah pohon kelapa di belakang rumahnya. Ia melihat kedatangan petugas dan tersangka menjatuhkan 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisi 1 dompet merah.
Setelah dibuka berisi 1 satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,75 gram, beserta 1 pack plastik klip kosong dan 1 sendok sekop pipet plastik, 1 timbangan digital dan uang Rp.111.000.
Tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Ia terancam dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU No. 35 thn 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun.
Laporan : Gani