Oknum Honorer Dinas Perizinan Tanjungbalai Jadi Calo Pengurusan Izin Penimbunan DAS

Oknum honorer Sanjani, calo pengurusan izin penimbunan tanah di Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung saat dikonfirmasi di ruang Kadis Perizinan Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI (MS) – Oknum honorer Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai bernama Sanjani, menjadi calo pengurusan izin penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Tanjungbalai.

Hal itu dikatakan Swandi alias Apin, pengawas di proyek penimbunan DAS saat petugas KSOP Tanjungbalai-Asahan (TBA) Sidak ke lokasi penimbunan tersebut, Senin (30/3/2020).

“Ini punya Edi Syahputra. Kalau masalah izinnya, semua sudah diserahkan ke Sanjani pegawai di Dinas Perizinan.

“Selama ini dia yang ngurus izinnya, saya tidak tahu menahu tentang izin, silahkan bicara langsung dengan dia,” ucap Apin sambil menelepon Sanjani dan menyerahkan telepon selulernya ke petugas Syahbandar.

Baca juga : Syahbandar dan Kec. Teluk Nibung Sidak ke Gudang PT SKI, Pembangunan Tanpa IMB

Baca juga : Cegah Covid 19, DPD IPK Tanjungbalai dan SAPMA IPK Bakti Sosial Bagikan Masker

Sementara itu, pegawai yang dimaksud merupakan oknum honorer di Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai Sanjani saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dirinya yang mengurus izin penimbunan DAS tersebut.

“Ya saya yang ngurus izinnya. Saat ini berkasnya masih di dinas PUPR. Saya dikasih uang Rp 3,5 Juta untuk biaya pengurusan izin tersebut, “akunya.

Sementara saat ditanya mengenai kawasan DAS tersebut, dirinya bungkam dengan dalih dirinya hanya bertugas untuk mengurus izin usaha penimbunan DAS tersebut.

Kadis Perizinan Kota Tanjungbalai Edward Syah kepada wartawan sangat menyayangkan sikap anggotanya yang mau sebagai calo dalam pengurusan izin tersebut.

“Saya tidak tau kalo anggota saya, Sanjani ada mengurus izin punya orang. Padahal saya larang siapapun di kantor ini yang mau mengurus izin orang lain. Pasti gak akan saya tanda tangani itu kalo tidak orangnya langsung yang datang,” ucapnya.

Dikatakannya, dia tidak ada mengetahui adanya berkas izin usaha penimbunan DAS tersebut.

“Dari pengakuan Sanjani tadi bahwa berkasnya masih di dinas PUPR untuk meminta rekomendasi. Makanya saya tidak pernah lihat dan tau ada pengurusan izin tersebut.

Intinya anggota saya ini sudah terlalu maju untuk menjadi suruhan orang untuk mengurus izinnya,” ucap Edward di hadapan anggotanya Sanjani di ruang kerjanya.

Laporan : Gani

Penulis : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed