Pemilih Disabilitas Kota Tanjungbalai 145 Pemilih, Orang Gila Miliki Keluarga Tetap Didata

KPU Tanjungbalai

TANJUNGBALAI (MS) – Sebanyak 145 orang disabilitas terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tanjungbalai Pemilu 2019. Semua sudah memenuhi syarat dan susah berusia 17 tahun.

Ketua KPU Kota Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan saat dikonfirmasi awak media Senin (31/12) mengatakan Hasil DPTHP-2 dengan jumlah Pemilih sebanyak 113.920 orang, sudah termasuk penyandang disabilitas sebanyak 145 orang tersebut.

Penyandang cacat tersebut antara lain, 47 orang penyandang tuna daksa,12 tuna netra, 29 orang tuna rungu / wicara 23 orang tuna grahita dan disabilitas lainnya sebanyak 34 orang, jelasnya.

Divisi Data Bob Friandy menambahkan
Berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 13 november 2018 tentang pendaftaran pemilih bagi penyandang disabilitas grahita / mental.

Dalam tahapannya KPU Kota Tanjungbalai melaksanakan 2 tahapan yakni,pertama mendatangi ke rumah – rumah dan menanyakan adakah penyandang disabilitas di keluarganya. Kedua menerima laporan langsung dari masyarakat.

Dalam pendataan orang gila yang ada berada di jalan – jalan tidak didata karena keberadaan keluarganya tidak dapat ditemui .

Penyandang disabilitas tidak kehilangan hak pilih, ini dikarenakan surat keputusan MK No. 135/2015 sudah dinyatakan bahwa gangguan jiwa/ingatan itu dari sisi waktu /durasi dapat dibedakan menjadi dua yakni permanen/kronis.

Sedangkan dari sisi kualitas, dapat dibedakan menjadi tiga, yakni ringan,sedang dan berat.

Dalam putusan MK juga dinyatakan bahwa orang dengan psikosa (gila) yang berciri-ciri hidup menggelandang, makan sembarangan, bersifat asosial bahkan tidak menyadari dirinya sendiri telah dipastikan tidak akan terdaftar sebagai pemilih, jelas Ketua KPU.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed